Aceh mengadopsi bendera GAM ?
Thursday, April 4, 2013
0
comments
Pemerintah pusat di Jakarta meminta Aceh untuk tidak menggunakan bendera yang sangat mirip dengan bendera yang dulu dipakai Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan keputusan Aceh tersebut melanggar peraturan, karena menurut PP Nomor 77 tahun 2007, provinsi di Indonesia tidak dibolehkan memakai lambang yang menyerupai simbol separatis.
Pemerintah Provinsi Aceh sendiri bersikukuh tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kasus bendera ini.
Biro Hukum Pemprov Aceh, Edrian, menegaskan berdasarkan nota kesepahaman Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005, tidak ada lagi kelompok separatis.
Lambang dan atribut kelompok separatis tidak ada lagi setelah bergabung dengan NKRI.
"Semua anggota Free Aceh Movement (GAM) dan atributnya jadi milik Pemerintah RI," kata Edrian.
Kata Kunci : Aceh Mengadopsi bendera GAM ?
Berita terkait :
0 comments:
Post a Comment