Perdagangan Rokok Ilegal Ludeskan Uang Negara
Tuesday, April 2, 2013
0
comments
Praktik pembuatan dan pembuatan rokok ilegal berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah, karena tidak disertai dengan pita cukai. Kabar terbaru, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah telah menangkap otak pelaku ini. Dari perhitungan sementara potensi kerugian negara mencapai Rp 27 miliar. Kerugian bisa saja lebih besar karena pelaku yang bernama Agustinus Sugiharto Subijanto, telah memproduksi rokok ilegal sejak lama. ASS tertangkap di Jalan Pamularsih Semarang, Jawa Tengah pagi ini pukul 05.00 WIB.
ASS, yang bertindak selaku operator serta penyandang dana, diketahui sering berpindah-pindah tempat agar terhindar dari pengkapan aparat keamanan. ASS lima sendiri memiliki lima tempat persembunyian yang tersebar di Kudus, Semarang, dan Tangerang. Penangkapan ini merupakan pengembangan pemeriksaan dari hasil pengungkapan kasus rokok ilegal pada 14 Februari 2013 di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kudus dan tempat peternakan ayam di Jalan Lingkar Selatan, Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Dalam kasus terakhir, praktik ilegal ini diduga keterlibatan produsen rokok legal.
"Setelah pelaku tertangkap, produsen rokok legal tersebut ternyata milik pelaku dengan atas nama orang lain yang berdiri sejak April 2012," tegasnya. Rokok hasil produksi ASS, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diedarkan hingga beberapa kota di Tanah Air, seperti Nusa Tenggara, Sulawesi, dan beberapa kota besar lain. Pelaku kemudian dijerat Pasal 55 UU Nomor 11/1995 Jo. UU Nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga delapan tahun, dan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Siapa sih menurut kalian, oknum dibalik perdangangan ini ..?
Kita tunggu saja ..
Kata kunci : Rokok Ilegal
0 comments:
Post a Comment